zakat, hukum, penerima dan manfaatnya


Zakat adalah bagian dari harta kita yang wajib dikeluarkan untuk mereka yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.
 Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 MNabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.


Ayat tentang zakat 

  • QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
  • QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")



Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayarSyari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.


Dalam pembagiannya, zakat dibedakan menjadi dua :

  1. zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan setiap satu tahun sekali, lebih tepatnya zakat ini dikeluarkan saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Besarnya zakat yang dikeluarkan kurang lebih 2.5 kg beras atau bahan makanan pokok seperti gandum dan lain-lain
  2. zakat maal(harta) adalah zakat yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. tapi biasanya 2.5% dari pendapatan kita.



beberapa manfaat Zakat diantaranya :

  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan.
Related : zakat, hukum, penerima dan manfaatnya.