Bersedekah untuk mayit

Apakah bersedekah untuk mayit itu diperbolehkan?
mungkin pernah terlintas dipikran anda tentang hal ini. karena memang menurut beberapa kalangan hal ini tidak bisa karena dianggap sebagai sesuatu bid'ah.Para ulama sepakat bahwa bersedekah atas nama orang yang telah meninggal adalah sah,
dan pahalanya sampai kepadanya. baik itu shodaqoh jariah atau bukan. dalil dari pembolehan sedekah atas mayit adalah hadits berikut :


عن عائشة رضي الله عنها أن رجلاً قال للنبي صلى الله عليه وسلم: إن أمي افتلتت نفسها (أي ماتت فجأة) وأظنها لو تكلمت تصدقت فهل لها أجر إن تصدقت عنها؟ قال "نعم

Artinya : Dari 'Aisyah -radhiallahu 'anha- : telah berkata seorang laki-laki kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- kemudian : sesungguhnya ibu saya meninggal (tiba-tiba), dan aku mengira jika dia sempat berbicara maka dia akan bersedekah. apakah dia akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah untuknya? Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda : "iya." (HR Bukhori)

Dan imam Muslim juga meriwayatkan hadits semisal itu dari Abu Hurairah.

Juga hadits :

ن سعد بن عبادة: أن أمه توفيت وهو غائب فقال: يا رسول الله إن أمي ماتت وأنا غائب فهل ينفعها إن تصدقت عنها فقال: نعم،

Artinya : Dari Said bin Ubadah, bahwa ibunya meninggal sedangkan dia sedang tidak berada dirumah. maka berkata : wahai Rosulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dan aku sedang tidak ada dirumah, apakah bermanfaat (baginya) jika aku bersedekah untuknya? beliau bersabda : "iya." (HR Bukhori)

Al-Imam An-Nawawi berkata : dalam masalah ini (sedekah atas nama mayit) tidak ada yang berbeda pendapat.
Related : Bersedekah untuk mayit.