Hukum menjadikan internet sebagai guru


Hukum menjadikan internet sebagai guru - Perkembangan dunia internet sangat pesat. lewat internet kita dapat mencari hal-hal banyak yang kita belum tau. termasuk juga pada bidang agama. dengan mudahnya kita menemukan berbagai syara', tafsir, hadits yang dengan skali memasukkan kata kita menemukan penjelasannya. Dan maka tidak heran banyak orang-orang yang tiba-tiba muncul sebagi ahli tafsir dan sebaginya yang kita tidak tau kebenarannya.

Hukum menjadikan internet sebagai guru
Hukum menjadikan internet sebagai guru
Bahkan yang memperparah keadaan adalah banyaknya orang yang menjadikan internet sebagai seorang guru tempat bertanya dan mencari tahu. Dan celakanya dari guru (dunia maya) inilah mereka lalu menyebarkan apa yang di dapatnya kepada murid-muridnya.
Memang, tidak semua yang ada di internet adalah tidak benar. Banyak sekali kebenaran yang terserak di sana, akan tetapi kebenaran itu belum teruji dan masih perlu diferifikasi lebih lanjut. Karena bagaimanapun internet bukanlah guru yang memiliki sanad yang jelas, bahkan internet sering menjadi penyebar hal-hal negative. Alih-laih membawa berkah, internet banyak sekali memberi musibah. Bagaimana bisa menjadikan seseuatu yang menyebabkan musibah sebagai seorang guru? Sungguh terlalu.

Oleh karena itu, keberadaan globalisasi dan internet yang tidak dapat dihindarkan harus diposisikan yang benar dan member manfaat. Kita tidak boleh menjadikan internet sebagai guru, akan tetapi hal yang ditemukan harus dites ulang kebenaranyya kepada ulama. Sebagaimana pisau ditangan tukang masak bukan di tangan preman. Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang berguru langsung kepada Jibril. Demikianlah tuntunan agama yang baik sebagaimana dilanutnkan dalam sya’ir:

ومن يأخذ العلم من شيخ مشافهة       #     يكن عن الزيغ والتصحيف فى حرم
ومن يكن أخذا للعلم من صحف        #     فعلمـــه عند أهــــــــل العلم كالعدم
Barangsiapa yang mengambil ilmu dari seorang guru dengan musyafahah (berhadap-hadapan langsung), niscaya terpeliharalah ia dari pada tergelincir dan jeliru. Dan barangsiapa mengambil ilmu dari buku-buku (apalagi internet), maka pengetahuannya menurut penilaian ahli ilmu adalah nihil semata.

Demikianlah seharusnya memposisikan internet sebagai media yang harus dikonfirmasi kembali berbagi informasi di dalamnya. Tidaklah layak langsung ditelan dan menjadikan internet sebagai guru, tetapi harus dimasak lebih dahulu.
Sayang sekali, banyak sekali orang terlalu tinggi ego dalam dirinya sehingga malu bertanya dan enggan mengakui orang lain sebagai gurunya yang lebih tahu. Jika sudah demikian maka percuma berbagai nasehat, karena keinkarannya lebih kuat dari pada keinginan untuk belajar. 

المنكر لايفيده التطويل ولو تليت عليه التوراة والانجيل
Tidaklah berguna berpanjang kalam (keterangan) bagi orang yang telah inkar, walaupun dibacakan untuknya taurat dan inji.
sumber nu.or.id
Related : Hukum menjadikan internet sebagai guru.