Tidaklah ada perbedaan paham antar kaum muslim bahwa menghadap kiblat itu wajib untuk syarat sembahyang. Akan tetapi perbedaan terletak antara paham apakah yang wajib di hadap itu ka'bah atau cuma menghadap jurusannya(jihatnya)?
dalam hal ini ada 2 pendapat dalam fiqih islam,
*menurut mazhab syafi'i ->bagi orang yang melihat ka'bah wajib menghadap ka'bah tetapi orang yang jauh dari ka'bah wajib atasnya menyengaja menghadap ain ka'bah walaupun hakekatnya ia hanya menghadap kejurusan ka'bah.
*mazhab hanafi-> bagi orang-orang yang melihat ka'bah maka wajib untuk menghadap ka'bah dan mungkin menghadap 'ain ka'bah. tetapi bagi orang yang jauh cukup menghadap jihat jurusan ka'bah itu saja.
masing-masing golongan tersebut mengambil dasar dari Al quran surat Al Baqarah 144
dalam hal ini ada 2 pendapat dalam fiqih islam,
*menurut mazhab syafi'i ->bagi orang yang melihat ka'bah wajib menghadap ka'bah tetapi orang yang jauh dari ka'bah wajib atasnya menyengaja menghadap ain ka'bah walaupun hakekatnya ia hanya menghadap kejurusan ka'bah.
*mazhab hanafi-> bagi orang-orang yang melihat ka'bah maka wajib untuk menghadap ka'bah dan mungkin menghadap 'ain ka'bah. tetapi bagi orang yang jauh cukup menghadap jihat jurusan ka'bah itu saja.
masing-masing golongan tersebut mengambil dasar dari Al quran surat Al Baqarah 144