Tidaklah ada perbedaan paham antar kaum muslim bahwa menghadap kiblat itu wajib untuk syarat sembahyang. Akan tetapi perbedaan terletak antara paham apakah yang wajib di hadap itu ka'bah atau cuma menghadap jurusannya(jihatnya)?
dalam hal ini ada 2 pendapat dalam fiqih islam,
*menurut mazhab syafi'i ->bagi orang yang melihat ka'bah wajib menghadap ka'bah tetapi orang yang jauh dari ka'bah wajib atasnya menyengaja menghadap ain ka'bah walaupun hakekatnya ia hanya menghadap kejurusan ka'bah.
*mazhab hanafi-> bagi orang-orang yang melihat ka'bah maka wajib untuk menghadap ka'bah dan mungkin menghadap 'ain ka'bah. tetapi bagi orang yang jauh cukup menghadap jihat jurusan ka'bah itu saja.
masing-masing golongan tersebut mengambil dasar dari Al quran surat Al Baqarah 144
dalam hal ini ada 2 pendapat dalam fiqih islam,
*menurut mazhab syafi'i ->bagi orang yang melihat ka'bah wajib menghadap ka'bah tetapi orang yang jauh dari ka'bah wajib atasnya menyengaja menghadap ain ka'bah walaupun hakekatnya ia hanya menghadap kejurusan ka'bah.
*mazhab hanafi-> bagi orang-orang yang melihat ka'bah maka wajib untuk menghadap ka'bah dan mungkin menghadap 'ain ka'bah. tetapi bagi orang yang jauh cukup menghadap jihat jurusan ka'bah itu saja.
masing-masing golongan tersebut mengambil dasar dari Al quran surat Al Baqarah 144
- Sholat dengan Khusyuk
- Hadits dan Ayat tentang Kewajiban Menuntut Ilmu
- Bagaimana Jin Memasuki Tubuh Manusia
- Berita Kehancuran israel dalam Alquran
- Kunjungan Syaikh Rajab Dib ke KH Maimun Zubair Sarang
- Manfaat Puasa bagi Tubuh Manusia
- Belanja online grosir eceran murah dan aman di Laku.com
- Hukum menjadikan internet sebagai guru
- Hukum mengubur jenazah dengan peti
- Keutamaan Beramal di bulan Ramadhan