Hukum Sholat Jumat

Sholat jumat ialah sholat yang dilakukan khusus pada hari jumat sebagai pengganti sholat dhuhur. Sholat jumat dilaksanakan adapun dengan ketentuan dua kali khutbah dan dua rakaat sholat.

hukum sholat jumat->sembhyang jumat itu fardhu 'ain artinya wajib bagi tiap-tiap laki-laki dewasa yang beragama islam dan tetap dalam negri. Tidak wajib bagi wanita,anak kecil,hamba sahaya dan musafir.
Firman Allah SWT ," Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk sembahyang pada hari jumat, maka hendaklah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli". (Al Jumuah:9).
Sabda Rasulullah," Jumat itu hak yang wajib dikerjakan oleh tiap-tiap muslim dengan berjamaah bersama-sama,dikecualikan empatr macam : 1.hamba sahaya. 2. perempuan, 3.kanak-kank, 4. orang sakit"( Riwayat daud&Hakim.)

Sabda Rasulullah;" Hendaklah berhenti beberapa golongan dari meninggalkan jumat,klau tidak Allah akan mencap hati mereka, kemudian mereka akan dimasukkan dalam golongan orang-orang yang lalai".(Riwayat Muslim).
maka setelah mengetahui hal ini,diharapkan bagi muslim khususnya laki-laki untuk tidak meninggalkan sholat jumat,dan tinggalkan hal-hal yang sekiranya tidak penting saat memasuki waktu sholat.AMIN
Related : Hukum Sholat Jumat.